Hukuman Salang: Eksekusi Mati Paling “Bersih” dalam Dunia Melayu?
Di antara beragam bentuk hukuman mati yang pernah dikenal dalam sejarah dunia, masyarakat Melayu memiliki satu metode yang sangat khas, yaitu Hukuman Salang. Berbeda dengan pemenggalan kepala, penyaliban, gantung, atau rajam yang sering meninggalkan kerusakan tubuh yang besar, Hukuman Salang justru dikenal karena menghasilkan luka yang relatif kecil pada bagian luar tubuh, meskipun mematikan.
Metode ini menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat Melayu masa lampau menggabungkan unsur hukum, adat, keterampilan senjata, dan simbolisme dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, jika ditinjau dari sudut pandang ilmu kedokteran modern, teknik ini juga memperlihatkan pemahaman empiris yang cukup mengesankan mengenai anatomi tubuh manusia.
Apa Itu Hukuman Salang?
Hukuman Salang merupakan bentuk hukuman mati tradisional yang pernah dikenal di berbagai wilayah Dunia Melayu. Dalam pelaksanaannya, seorang terhukum ditikam melalui celah tulang selangka (clavicula) menggunakan keris, tombak, atau lembing. Tikaman diarahkan secara miring hingga mencapai jantung.
Walaupun berbagai jenis senjata dapat digunakan, sumber-sumber sejarah menyebut bahwa alat yang paling lazim dipakai adalah Keris Salang, yang di beberapa daerah dikenal pula sebagai Keris Bahari atau Keris Alang di Pahang. Keris tersebut bukanlah senjata biasa, melainkan diberikan langsung oleh Sultan kepada seorang pejabat khusus yang bertugas melaksanakan hukuman, yang disebut Penyalang.
Setelah tikaman dilakukan, senjata segera dicabut, sementara luka ditutup menggunakan kapas atau kain agar darah tidak mengalir keluar secara berlebihan. Akibatnya, tubuh terhukum tetap tampak utuh dengan hanya satu luka kecil di atas bahu.
Keunikan inilah yang membuat sejumlah pengamat Barat pada abad ke-19 mencatat Hukuman Salang sebagai salah satu metode eksekusi yang paling "rapi", karena tidak menyebabkan mutilasi ataupun kerusakan fisik yang mencolok pada jenazah.
Hukuman Mati Khas Dunia Melayu
Dalam tradisi Melayu, seseorang yang melakukan kesalahan berat dapat dijatuhi Hukuman Salang. Beberapa kesalahan yang disebutkan dalam sumber antara lain menderhaka kepada raja, lari dari medan perang, membunuh, berzina, serta berbagai tindak pidana berat lainnya yang dianggap mengancam ketertiban kerajaan.
Hukuman ini dilakukan dengan cara menikam terpidana melalui lekuk bahu kiri atau celah tulang selangka, kemudian bilah keris diarahkan secara miring hingga menembus jantung. Senjata yang digunakan dapat berupa lembing, tombak, maupun keris, tetapi yang paling lazim dipakai adalah keris khusus yang dikenal sebagai Keris Salang atau Keris Bahari. Di Pahang, senjata ini dikenal pula dengan nama Keris Alang.
Tata Cara Pelaksanaan
Catatan paling rinci mengenai pelaksanaan Hukuman Salang berasal dari T. J. Newbold, yang memperoleh keterangannya dari Mr. Westerhout, Superintenden Naning pada tahun 1839. Menurut catatan tersebut, proses hukuman berlangsung secara resmi dan melibatkan para pemimpin adat serta pejabat pemerintahan.
Terpidana yang telah diikat dibawa menuju Bukit Penyalang, tempat hukuman dilaksanakan. Di sana telah hadir penghulu, bendahara, makdum, para panglima, dan wakil suku yang bertugas memeriksa kembali kesaksian. Setelah dipastikan bahwa terdakwa memang bersalah, keputusan hukuman diumumkan.
Dalam kasus yang dicatat Newbold, terpidana diberi pilihan antara membayar denda atau menjalani hukuman salang. Karena tidak mampu membayar denda, hukuman mati pun dilaksanakan. Kubur digali terlebih dahulu sebelum eksekusi dimulai. Terpidana kemudian didudukkan di tepi liang kubur dengan pengawalan dua orang panglima.
Penyalang lalu meletakkan sepotong kapas pada pangkal mata keris. Ujung keris ditempatkan di belakang bagian atas tulang selangka kanan, kemudian ditikam secara miring hingga seluruh bilah hampir masuk ke dalam tubuh dan mencapai jantung. Setelah itu keris dicabut, sementara kapas tetap menutup luka agar darah tidak banyak keluar. Menurut catatan tersebut, terpidana masih sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan beberapa saat sebelum akhirnya meninggal dunia dan langsung dimakamkan di tempat yang sama.
Hari Pelaksanaan Hukuman
Menurut tradisi yang diriwayatkan dalam sumber kedua, Hukuman Salang biasanya dilaksanakan pada hari Jumat setelah selesai salat Jumat. Eksekusi dilakukan di sebuah tempat khusus di atas bukit. Di sana dibangun sebuah pentas yang dilengkapi atap atau langit-langit sederhana. Masyarakat diperbolehkan menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut sebagai bentuk pelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Suasana ketika hukuman dijalankan digambarkan sangat hening. Tidak terdengar kicauan burung, para hadirin pun tidak berani berbicara. Dalam ungkapan Melayu bahkan disebutkan, "hujan panas turun berderau alamat akan berlaku mati berdarah" menggambarkan suasana mencekam yang menyelimuti prosesi tersebut.
Detik-detik Hukuman Salang dalam Catatan Newbold
Sebelum eksekusi dimulai, kubur terlebih dahulu digali di lokasi yang sama. Terpidana yang masih terikat didudukkan atau dibuat berlutut di tepi liang kubur. Tangannya diikat ke belakang dan matanya ditutup. Dua orang panglima berdiri atau duduk di sisi kiri dan kanannya untuk memegang tubuh terpidana agar tidak bergerak. Kadhi kemudian memerintahkan terpidana mengucapkan dua kalimah syahadah sebagai persiapan menghadapi kematian.
Selanjutnya, Datuk Petanda, atau dalam catatan Newbold disebut Panglima Besar Sumum, menghunus Keris Penyalang atau Keris Panjang miliknya. Sepotong kapas diletakkan pada mata keris, kemudian ujung keris ditempatkan tepat pada lekuk bahu kiri atau di belakang bagian atas tulang selangka kanan—perbedaan ini kemungkinan mencerminkan variasi tradisi atau penuturan dari sumber yang berbeda.
Dengan gerakan yang mantap, keris ditikamkan secara miring ke dalam tubuh hingga hampir seluruh bilahnya masuk dan mencapai hulu keris. Setelah diyakini tikaman mengenai sasaran, keris dicabut kembali. Pada saat yang sama, kapas tetap ditekan pada luka agar darah tidak memancar keluar. Terpidana kemudian meraung dan menggigil dengan sangat kuat.
Dalam catatan Newbold, tubuhnya lalu didorong ke dalam liang kubur. Ketika ia meminta minum karena merasa sangat haus, permintaannya dipenuhi. Ia dibangunkan kembali dan diberikan tempurung berisi air. Namun sebelum sempat menyentuhkan bibirnya ke tempurung tersebut, ia mengembuskan napas terakhir dan kembali jatuh ke dalam liang kubur. Jenazahnya segera ditimbus, sementara seluruh hadirin berangsur meninggalkan tempat pelaksanaan hukuman.
Mengapa Memilih Celah Tulang Selangka?
Bagi masyarakat modern, mungkin timbul pertanyaan: mengapa tikaman dilakukan melalui tulang selangka, bukan langsung ke dada? Dari perspektif anatomi, terdapat ruang sempit di belakang tulang selangka yang memungkinkan sebuah bilah panjang diarahkan menuju rongga dada tanpa harus menembus tulang-tulang besar seperti tulang rusuk atau tulang dada (sternum).
Jalur tersebut memberikan akses relatif langsung menuju jantung apabila sudut tikaman dilakukan dengan sangat tepat. Artinya, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada keahlian Penyalang. Kesalahan beberapa sentimeter saja dapat menyebabkan senjata mengenai paru-paru, pembuluh darah besar, atau jaringan lain tanpa langsung mengenai jantung, sehingga kematian menjadi lebih lambat. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Hukuman Salang kemungkinan hanya dipercayakan kepada orang-orang yang benar-benar terlatih.
Analisis Berdasarkan Ilmu Kedokteran Modern
Apabila dianalisis menggunakan pengetahuan anatomi dan traumatologi modern, Hukuman Salang memiliki beberapa karakteristik yang menarik.
1. Jalur Tikaman Sangat Efisien
Tikaman melalui daerah supraklavikula (di atas tulang selangka) memang dapat mencapai rongga dada apabila diarahkan secara miring ke bawah dan ke dalam. Jika bilah mengenai jantung, terutama bilik jantung atau pembuluh darah besar di sekitarnya, korban akan mengalami perdarahan internal yang sangat cepat.
2. Mengapa Darah Sedikit Keluar?
Catatan sejarah menyebutkan bahwa darah hampir tidak mengalir keluar karena luka segera ditutup dengan kapas. Dari sudut pandang medis, hal tersebut masuk akal. Sebagian besar perdarahan justru terjadi di dalam rongga dada (internal bleeding), bukan keluar melalui luka. Selain itu, luka tusuk yang sempit memang sering tampak kecil di permukaan, meskipun kerusakan organ di dalam tubuh sangat berat. Dengan demikian, tubuh korban tetap terlihat relatif utuh.
Simbolisme dalam Budaya Melayu
Selain aspek teknis, Hukuman Salang juga mencerminkan pandangan budaya Melayu terhadap kehormatan dan ketertiban. Jenazah tidak mengalami mutilasi ataupun cacat yang mencolok. Tubuh tetap dapat dimakamkan dalam keadaan relatif utuh, sesuatu yang memiliki nilai tersendiri dalam masyarakat yang menjunjung penghormatan terhadap jenazah.
Proses hukuman pun tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan persidangan adat, pemeriksaan saksi, keputusan para pemimpin, hingga pelaksanaan oleh pejabat khusus. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman salang dipandang sebagai bagian dari sistem hukum yang memiliki prosedur, bukan sekadar tindakan balas dendam.
Penutup
Hukuman Salang merupakan salah satu bentuk hukuman mati yang unik dalam sejarah Dunia Melayu. Tekniknya yang menggunakan tikaman melalui celah tulang selangka menuju jantung menunjukkan tingkat keterampilan yang tinggi dan didasarkan pada pengetahuan empiris mengenai anatomi manusia.
Dari perspektif sejarah, metode ini memperlihatkan bagaimana hukum adat, otoritas kerajaan, dan tradisi persenjataan berpadu dalam satu sistem peradilan. Sementara itu, dari sudut pandang ilmu kedokteran modern, banyak aspek yang dicatat dalam sumber-sumber sejarah—seperti luka luar yang kecil, dominasi perdarahan internal, serta korban yang masih sempat hidup beberapa saat—selaras dengan penjelasan medis mengenai trauma penetrasi pada rongga dada.
Meskipun praktik tersebut kini telah ditinggalkan, Hukuman Salang tetap menjadi bagian penting dari warisan sejarah Melayu. Ia bukan hanya menggambarkan cara masyarakat masa lampau menegakkan hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana pengalaman praktis dapat melahirkan teknik yang, jika ditinjau dengan ilmu pengetahuan modern, memiliki dasar anatomi dan fisiologi.


No comments: