Rempang dan Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Ketika Pembangunan Berhadapan dengan Tanah Bunda Melayu
Di atas kertas, Rempang Eco City adalah kisah tentang investasi, pertumbuhan ekonomi, dan ambisi menjadikan Indonesia lebih kompetitif di hadapan Singapura dan Malaysia. Nilai investasi yang dijanjikan mencapai ratusan triliun rupiah, dengan narasi besar tentang lapangan kerja, kawasan industri modern, dan masa depan ekonomi Kepulauan Riau. Namun di lapangan, cerita yang berkembang jauh lebih rumit. Bagi ribuan warga Melayu Rempang, proyek ini bukan sekadar pembangunan. Ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar: tanah leluhur, identitas budaya, dan hak untuk tetap hidup di ruang yang telah mereka tempati selama berabad-abad.
Konflik Rempang bukan semata-mata sengketa lahan biasa. Ia merupakan pertemuan yang keras antara logika pembangunan negara dengan realitas masyarakat yang keberadaannya tidak pernah benar-benar diperhitungkan.
Ketika Tanah Bukan Sekadar Aset
Salah satu kesalahan yang sering muncul dalam melihat konflik Rempang adalah memandang tanah hanya sebagai objek ekonomi. Bagi masyarakat Melayu Rempang, tanah tidak hanya memiliki nilai jual atau nilai investasi. Tanah merupakan bagian dari sejarah keluarga, ruang hidup komunitas, tempat makam leluhur, sekaligus fondasi identitas budaya mereka.
Kajian hukum agraria mengenai konflik Rempang menegaskan bahwa masyarakat telah lama memandang tanah tersebut sebagai hak ulayat yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya mereka. Bahkan masyarakat Melayu, Orang Laut, dan Orang Darat telah mendiami kawasan itu selama beberapa generasi sebelum negara modern hadir dengan berbagai regulasinya.
Di sinilah akar persoalannya. Negara melihat dokumen hukum formal. Masyarakat melihat sejarah keberadaan mereka. Ketika dua cara pandang ini bertemu tanpa ruang dialog yang memadai, konflik menjadi hampir tak terhindarkan.
Pembangunan yang Kehilangan Dimensi Kemanusiaan
Secara legal, pemerintah memiliki dasar hukum tertentu untuk menjalankan proyek Rempang Eco City melalui BP Batam dan berbagai regulasi terkait pengelolaan lahan. Namun legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi sosial. Dalam banyak konflik agraria di Indonesia, persoalan terbesar bukanlah apakah pemerintah memiliki dasar hukum, melainkan apakah proses yang ditempuh menghormati masyarakat yang terdampak. Kajian akademik mengenai Rempang menunjukkan adanya kritik terhadap minimnya konsultasi publik yang inklusif dan belum jelasnya pengakuan terhadap status tanah adat masyarakat setempat.
Peristiwa bentrokan pada September 2023 menjadi titik balik yang memperlihatkan kegagalan pendekatan tersebut. Ketika pemasangan patok batas dikawal aparat dalam jumlah besar dan berujung pada penggunaan gas air mata, termasuk di sekitar lingkungan sekolah, banyak warga merasa bahwa mereka tidak lagi diperlakukan sebagai warga negara yang harus diajak bermusyawarah, melainkan sebagai hambatan yang harus disingkirkan. Akibatnya, luka yang muncul bukan hanya luka fisik. Trauma sosial, ketakutan, dan hilangnya rasa percaya kepada negara menjadi warisan yang jauh lebih sulit disembuhkan.
Melayu dan Pengalaman Historis yang Berulang
Bagi masyarakat Melayu, Rempang membangkitkan memori sejarah yang lebih panjang. Dalam sejarah Melayu, berbagai kesultanan Melayu Sumatera Timur mengalami pelemahan bahkan pembubaran pada tahun 1946. Kompleksitas peristiwa tersebut tentu berbeda dengan kasus Rempang hari ini. Namun terdapat satu benang merah yang dirasakan masyarakat Melayu: kepentingan dan suara mereka kerap dianggap tidak penting dibanding agenda politik atau ekonomi pemerintah pusat.
Bagi banyak orang Melayu, Rempang memperkuat kesan bahwa ketika kepentingan strategis negara atau kelompok ekonomi besar hadir, identitas dan aspirasi masyarakat Melayu sering kali dikesampingkan, bahkan disingkirkan. Perasaan seperti inilah yang membuat konflik Rempang memiliki resonansi emosional yang jauh melampaui batas geografis Pulau Rempang itu sendiri.
Biaya Sosial yang Jarang Dihitung
Dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan, biasanya terdapat perhitungan mengenai investasi, nilai ekonomi, dan proyeksi pertumbuhan. Namun ada biaya lain yang sulit diukur dengan angka.
Konflik Rempang telah menimbulkan perpecahan sosial di tengah masyarakat sendiri. Sebagian warga menerima relokasi, sebagian menolak. Hubungan yang sebelumnya erat menjadi renggang. Bahkan berbagai laporan menunjukkan munculnya segregasi sosial di tingkat kampung dan lingkungan ibadah.
Nelayan kehilangan ketenangan untuk melaut. Petani kehilangan kepastian untuk mengelola lahan. Anak-anak tumbuh dalam suasana ketidakpastian mengenai masa depan kampung mereka. Semua ini merupakan biaya sosial yang jarang masuk ke dalam laporan investasi. Padahal pembangunan yang baik seharusnya tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kohesi sosial masyarakat yang telah lama hidup di suatu wilayah.
Rumah Baru, Tetapi Apakah Menjadi Kampung Baru?
Pemerintah menawarkan relokasi dengan berbagai fasilitas, termasuk pembangunan kawasan permukiman baru bagi warga terdampak. Secara fisik, rumah-rumah tersebut mungkin lebih modern dibanding banyak rumah lama di kampung pesisir. Namun kritik yang muncul dari berbagai kalangan bukan terutama mengenai ukuran rumah atau spesifikasi bangunannya. Yang dipersoalkan adalah apakah kawasan tersebut benar-benar mampu menggantikan kehidupan kampung yang telah terbentuk selama ratusan tahun.
Banyak warga mengeluhkan bahwa konsep permukiman baru terasa terlalu seragam, terlalu administratif, dan kurang memperhatikan karakter sosial masyarakat nelayan pesisir. Sebuah kampung bukan hanya kumpulan bangunan. Ia adalah jaringan hubungan sosial, akses terhadap laut, pola mata pencaharian, ruang budaya, dan memori kolektif yang tumbuh selama generasi.
Karena itu, meskipun secara fisik tampak lebih modern, sebagian masyarakat menilai kawasan relokasi belum mampu menghadirkan kualitas kehidupan kampung yang mereka kenal selama ini. Kritik tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan sebagai penolakan terhadap kemajuan, melainkan perlu dibaca sebagai kegelisahan atas hilangnya ruang hidup yang autentik.
Jika Melayu Diam, Siapa yang Akan Bicara?
Konflik Rempang juga menyimpan pelajaran yang lebih luas. Hak-hak budaya dan hak masyarakat Melayu tidak akan terjaga hanya karena tertulis dalam undang-undang. Ia memerlukan kesadaran publik, advokasi, dan keberanian untuk menyuarakannya.
Membela masyarakat Melayu Rempang bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, justru merupakan upaya memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan kelompok yang paling rentan. Pembangunan yang menghapus identitas lokal pada akhirnya hanya menghasilkan kemajuan semu yang kehilangan akar.
Kemajuan ekonomi dan penghormatan terhadap budaya seharusnya berjalan beriringan. Ketika salah satunya dikorbankan, maka yang lahir bukan pembangunan yang berkeadilan, melainkan pembangunan yang menyisakan luka.
Rempang mengingatkan kita bahwa tanah bukan sekadar ruang di atas peta. Bagi masyarakat Melayu, tanah adalah sejarah. Dan ketika sejarah dipaksa berpindah, yang hilang bukan hanya rumah, melainkan juga sebagian dari jati diri sebuah komunitas.


No comments: