Sudah Diperingatkan Akan Kemarau Lantam, Ketulian Pemerintah Sebabkan Alam Melayu Menanggung Jerubu
Empat bulan lalu, ketika langit Alam Melayu masih dilimpahi curah hujan yang tinggi, Riaw Sabak telah memperingatkan ancaman Kemarau Lantam (El Niño) yang berpotensi membawa kekeringan panjang, kebakaran gambut, dan kabut asap lintas batas. Peringatan itu kami terbitkan pada 21 Juni 2026, jauh sebelum kebakaran hutan dan lahan tahun ini berkembang menjadi krisis lingkungan yang melanda berbagai wilayah Indonesia dan negara-negara tetangganya [1].
Sebaran Karbon Monoksida di Atmosfer Alam Melayu. Sumber: NASA/JPL-Caltech, Eyes on the Earth – AIRS Carbon Monoxide Average at 18,000 Feet, rerata tiga hari (20–22 Oktober 2026)
Kini, Oktober telah tiba. Hutan dan gambut terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, kegiatan pendidikan terganggu, dan pencemaran udara bahkan telah menjadi persoalan antarnegara. Apa yang dahulu kami sampaikan sebagai ancaman kini bukan lagi sekadar kemungkinan.
Ironisnya, bencana ini tidak datang tanpa peringatan.
Peringatan yang Sudah Ada Sejak Juni
Pada 21 Juni 2026, Riaw Sabak menerbitkan artikel berjudul Ancaman Kemarau Lantam 2026 Menghantui Alam Melayu. Artikel tersebut menjelaskan bahwa penguatan El Niño berpotensi mengurangi curah hujan di Alam Melayu, memperpanjang musim kemarau, dan meningkatkan kerentanan ekosistem gambut terhadap kebakaran [1].
Kami juga mengingatkan kemungkinan munculnya kabut asap lintas batas, yang dampaknya dapat menjangkau kesehatan masyarakat, transportasi, pendidikan, hingga hubungan antarnegara.
Empat bulan kemudian, perkembangan iklim menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang kuat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 15 Oktober 2026 melaporkan bahwa El Niño masih berlangsung dengan intensitas sangat kuat. Anomali suhu muka laut di wilayah Niño 3.4 mencapai +3,33°C, sementara indeks Indian Ocean Dipole (IOD) menunjukkan kondisi positif yang turut mengurangi potensi pembentukan awan hujan di Indonesia [2].
Kombinasi tersebut menciptakan keadaan yang semakin mendukung penyebaran kebakaran, khususnya pada kawasan gambut yang telah kehilangan kelembapannya.
Namun harus ditegaskan bahwa El Niño bukanlah pihak yang menyalakan api. Fenomena iklim ini memperburuk kekeringan dan memperbesar risiko kebakaran. Sumber penyalaan, perubahan tata guna lahan, pengeringan gambut, serta aktivitas manusia tetap menjadi faktor penting. Penelitian Field dan rekan-rekannya pada 2016 menunjukkan bahwa kebakaran dan pencemaran asap di Indonesia memiliki hubungan yang sangat sensitif terhadap kekeringan akibat El Niño, terutama ketika penggunaan api berlangsung pada kawasan gambut yang telah terdegradasi [3].
Dengan kata lain, kekeringan mungkin dipengaruhi oleh alam, tetapi besarnya bencana kebakaran tidak dapat dilepaskan dari cara manusia mengelola lingkungan.
Ketika Asap Menjadi Kenyataan
Sepanjang beberapa bulan terakhir, kebakaran di Sumatra dan Kalimantan telah mengganggu kehidupan masyarakat. Pada awal September, NASA Earth Observatory menerbitkan citra satelit yang memperlihatkan sejumlah besar kebakaran dan kepulan asap dari kawasan gambut Kalimantan. Pengamatan tersebut menunjukkan bagaimana kebakaran dapat berlangsung di permukaan maupun di bawah tanah ketika kondisi gambut mengering [4].
Di Jambi, dampaknya bahkan sampai ke ruang-ruang pendidikan. Pemerintah Kota Jambi pada September 2026 berulang kali menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat pencemaran udara. Pada 15 September, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi mencapai angka 234 dengan parameter kritis PM2.5, termasuk dalam kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini mendorong pemerintah kota memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik jenjang TK hingga SMP [5].
Krisis tersebut juga tidak berhenti pada batas administratif Indonesia. Malaysia turut mengalami gangguan serius akibat kabut asap. Pada 14 Oktober 2026, sekolah-sekolah di Johor, Melaka, dan Negeri Sembilan ditutup, disusul sejumlah sekolah di wilayah lain. Pemerintah Malaysia mengambil keputusan tersebut ketika kualitas udara di berbagai daerah mencapai kategori tidak sehat [6].
Sementara itu, Singapura mulai mengambil langkah hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Pada 16 Oktober, National Environment Agency (NEA) mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran di Sumatra. Pada 19 Oktober, NEA mengumumkan langkah serupa terhadap tiga perusahaan tambahan terkait kebakaran di Kalimantan yang asapnya diduga mencapai Singapura [7].
Pemberitahuan tersebut bukanlah putusan bersalah. Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan Indonesia telah kembali menjadi persoalan lingkungan regional yang menuntut pertanggungjawaban lintas negara.
Asap tidak mengenal batas negara. Kerusakan lingkungan yang terjadi di satu tempat dapat menjadi beban bagi jutaan manusia di tempat lainnya.
Ketika Langit Alam Melayu Terlihat dari Angkasa
Pada 19–21 Oktober 2026, visualisasi karbon monoksida (CO) dalam platform Eyes on the Earth milik NASA memperlihatkan konsentrasi CO yang tinggi di atmosfer sebagian besar wilayah Indonesia dan sekitarnya [8]. Visualisasi tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan wilayah yang luas dengan warna merah, menandakan konsentrasi CO yang relatif tinggi.
Karbon monoksida merupakan salah satu gas yang dihasilkan melalui pembakaran tidak sempurna, termasuk pembakaran biomassa, kayu, dan gambut. Penjelasan BMKG yang dilaporkan Kompas.com pada 22 Oktober menyebutkan bahwa visualisasi tersebut menggambarkan konsentrasi CO pada lapisan atmosfer sekitar lima kilometer di atas permukaan bumi, bukan pengukuran langsung kualitas udara di permukaan [9].
Karena itu, peta tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh wilayah berwarna merah memiliki tingkat bahaya udara permukaan yang sama. Penilaian kesehatan masyarakat tetap memerlukan pengukuran pencemar udara di dekat permukaan, khususnya partikel halus PM2.5.
Meski demikian, pengamatan atmosfer tersebut memberikan gambaran mengenai luasnya persebaran gas pencemar di kawasan ini. Penelitian Yokelson dan rekan-rekannya yang diterbitkan dalam Atmospheric Chemistry and Physics pada 2022 juga menunjukkan bahwa kebakaran gambut tropis di Sumatra dan Kalimantan menghasilkan berbagai gas dan senyawa pencemar yang dapat memengaruhi kualitas atmosfer [10]. Dari pengamatan satelit hingga pengukuran kualitas udara di permukiman, dampak kebakaran kini tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan setempat.
Di Mana Kesiapan dan Pengawasan Pemerintah?
Pertanyaan yang kini patut diajukan bukan lagi apakah Indonesia mengetahui ancaman kekeringan dan kebakaran tahun ini. Peringatan ilmiah telah tersedia, bahkan beberapa bulan sebelum krisis mencapai tingkat sekarang.
BMKG sendiri pada 30 Juli 2026 telah memperingatkan kemungkinan El Niño bertahan hingga awal 2027, dengan intensitas yang dapat melampaui kategori kuat. Lembaga tersebut juga menyoroti risiko tambahan akibat IOD positif serta pentingnya mitigasi melalui operasi modifikasi cuaca dan koordinasi lintas sektor [11].
Artinya, ancaman tersebut bukan sesuatu yang sama sekali tidak diperkirakan oleh pemerintah.
Pertanyaannya adalah sejauh mana peringatan yang telah tersedia benar-benar diterjemahkan menjadi pencegahan yang efektif.
Pemerintah Indonesia memang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemadaman kebakaran, operasi modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab. Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 melaporkan pemberian sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang berkaitan dengan areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Selain itu, proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, berada pada berbagai tahapan penanganan perkara [12].
Namun, pengerahan sumber daya dan penjatuhan sanksi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengapa kebakaran masih meluas dan berlangsung berkepanjangan. Justru di sinilah kesiapan, pengawasan, dan efektivitas penanggulangan pemerintah perlu diuji secara terbuka. Jika kawasan gambut telah diketahui rentan terbakar, mengapa pengawasan terhadap pengeringan dan pengelolaan lahan belum mampu mencegah terulangnya kebakaran besar? Jika ancaman kemarau ekstrem telah diperkirakan, apakah kesiapan petugas, sarana pemadaman, dan ketersediaan air telah ditingkatkan sebelum titik api berkembang luas? Dan jika kebakaran terus berulang pada kawasan-kawasan tertentu, sejauh mana penegakan hukum benar-benar berhasil mencegah pelanggaran berikutnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan.
Keberhasilan penanggulangan bencana semestinya juga diukur dari berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah, berapa luas gambut yang tetap terlindungi, dan seberapa jauh masyarakat terhindar dari paparan asap.
Dalam menghadapi Kemarau Lantam, persiapan seharusnya mendahului api, bukan sekadar menyusulnya.
Alam Melayu Tidak Seharusnya Terus Menanggung Akibatnya
Bagi masyarakat Alam Melayu, kebakaran hutan dan kabut asap bukanlah bencana yang asing. Pengalaman tahun 1997–1998 dan 2015 semestinya telah memberikan pelajaran yang cukup mengenai besarnya kerusakan yang dapat ditimbulkan ketika kekeringan ekstrem bertemu dengan pengelolaan lahan yang buruk. Penelitian terhadap kebakaran tahun 2015 bahkan telah memperingatkan bahwa episode kebakaran besar berpotensi terus berulang pada musim kering berikutnya tanpa reformasi pengelolaan lahan dan penggunaan sistem peringatan dini yang efektif [3].
Namun, setelah puluhan tahun, masyarakat kembali dihadapkan pada pemandangan serupa: langit yang memudar di balik asap, kekhawatiran akan kesehatan anak-anak, aktivitas sehari-hari yang terganggu, dan kebakaran gambut yang sukar dipadamkan.
Dari Jambi hingga Kalimantan, dari pesisir Sumatra hingga wilayah Semenanjung Melayu, masyarakat berbagi udara yang tidak mengenal garis batas negara. Kerusakan lingkungan di satu wilayah dapat menjadi beban kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah lainnya.
Karena itulah, krisis ini tidak boleh sekadar berakhir ketika hujan akhirnya turun dan langit kembali cerah.
Harus ada evaluasi terbuka terhadap kesiapan pemerintah pusat dan daerah, pengawasan perusahaan dan kawasan konsesi, perlindungan hidrologi gambut, penegakan hukum, serta kerja sama lintas negara untuk mencegah terulangnya bencana yang sama.
Riaw Sabak tidak mengingatkan ancaman Kemarau Lantam pada Juni lalu untuk sekadar membuktikan bahwa suatu prediksi akan menjadi kenyataan. Kami menyampaikannya karena dampak bencana semestinya dapat dikurangi apabila peringatan ilmiah ditanggapi dengan tindakan yang memadai.
Kini, setelah peringatan itu disusul kebakaran dan kabut asap, satu pertanyaan tetap menggantung: untuk apa kita memiliki kemampuan memperkirakan bencana berbulan-bulan sebelumnya, jika masyarakat masih harus menanggung akibat yang sama setiap kali bencana itu datang?
Kami telah memperingatkannya sejak Juni. Yang dibutuhkan Alam Melayu sekarang bukan lagi peringatan yang sama, melainkan perubahan nyata sebelum kemarau berikutnya tiba.
Biali (Referensi)
[1] Tim Redaksi. 2026. "Ancaman Kemarau Lantam 2026 Menghantui Alam Melayu." Riaw Sabak, 21 Juni 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://www.riawsabak.com/2026/06/ancaman-kemarau-lantam-2026-menghantui.html
[2] Yati, Nurma. 2026. "Prakiraan Cuaca Indonesia Sepekan Periode 16–22 Oktober 2026: Panas dan Kering di Sebagian Wilayah Indonesia, Hujan Lokal Masih Berpeluang Terjadi." Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), 15 Oktober 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://www.bmkg.go.id/cuaca/potensi-hujan-sepekan/prakiraan-cuaca-indonesia-sepekan-periode-16-22-oktober-2026-panas-dan-kering-di-sebagian-wilayah-indonesia-hujan-lokal-masih-berpeluang-terjadi
[3] Field, R. D., van der Werf, G. R., Fanin, T., et al. 2016. "Indonesian Fire Activity and Smoke Pollution in 2015 Show Persistent Nonlinear Sensitivity to El Niño-Induced Drought." Proceedings of the National Academy of Sciences, Vol. 113 No. 33, 9204–9209. https://doi.org/10.1073/pnas.1524888113
[4] NASA Earth Observatory. 2026. "Peatland Fires Darken Skies in Indonesia." NASA Science, 3 September 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://science.nasa.gov/missions/aqua/peatland-fires-darken-skies-in-indonesia/
[5] Ramadhani, Agre Ilham. 2026. "Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ Jenjang TK Hingga SMP." Pemerintah Kota Jambi, 15 September 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://jambikota.go.id/berita/kualitas-udara-sangat-tidak-sehat-pemkot-jambi-perpanjang-pjj-jenjang-tk-hingga-smp
[6] BERNAMA. 2026. "Haze: All Schools In Johor, Melaka, Negeri Sembilan Closed On Wednesday." Bernama, 13 Oktober 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://bernama.com/en/news.php?id=2619585
[7] National Environment Agency. 2026. "NEA Issues Additional Notices Under The Transboundary Haze Pollution Act." Government of Singapore, 19 Oktober 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://www.nea.gov.sg/media/news/news/index/nea-issues-additional-notices-under-the-transboundary-haze-pollution-act
[8] National Aeronautics and Space Administration (NASA). Tanpa tahun. "Carbon Monoxide." Eyes on the Earth, visualisasi atmosfer melalui AIRS pada ketinggian sekitar 18.000 kaki. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://eyes.nasa.gov/apps/earth/#/vital-signs/carbon-monoxide/airs-infrared-18000ft-3day
[9] Diahwahyuningtyas, Alicia. 2026. "Peta NASA Tampilkan CO di Hampir Seluruh Indonesia, Ini yang Perlu Diketahui." Kompas.com, 22 Oktober 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/22/123000765/peta-nasa-tampilkan-co-di-hampir-seluruh-indonesia-ini-yang-perlu-diketahui
[10] Yokelson, R. J., Saharjo, B. H., Stockwell, C. E., et al. 2022. "Tropical Peat Fire Emissions: 2019 Field Measurements in Sumatra and Borneo and Synthesis with Previous Studies." Atmospheric Chemistry and Physics, Vol. 22, 10173–10194. https://doi.org/10.5194/acp-22-10173-2022
[11] Zahro, Annisa Amalia. 2026. "Musim Kemarau di Bawah Normal dan El Niño Kuat, BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca dan Dukung Mitigasi Lintas Sektor." Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), 30 Juli 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://www.bmkg.go.id/berita/utama/musim-kemarau-di-bawah-normal-dan-el-nino-kuat-bmkg-gencarkan-modifikasi-cuaca-dan-dukung-mitigasi-lintas-sektor
[12] Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2026. "Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 32 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan 125 Subjek Hukum Diproses Pidana." Siaran Pers Nomor SP. 626/HKLN/10/2026, 19 Oktober 2026. Diakses pada 23 Oktober 2026 dari https://www.kehutanan.go.id/news/kemenhut-perkuat-penegakan-hukum-karhutla-32-perusahaan-dikenai-sanksi-administratif-dan-125-subjek-hukum-diproses-pidana

Komentar